Secara bahasa memiliki arti menahan.Dalam istilah syara’ memeiliki arti menahan dari perkara yang dapat membatalkannya dimulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam disertai niat khusus
Dasar wajib puasa firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 183 yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah : 183)
Awal diwajibkan puasa pada bulan sya’ban tahun kedua hijriah.
Hikmah: menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, menjaga diri dari maksiat dan menumbuhkan rasa social dan solidaritas yang tinggi bagi orang yang memiliki kelebihan harta dengan merasakan betapa susahnya lapar dan menderitanya orang miskin.
Syarat sah puasa
- Islam
- Berakal
- Bersih dari haid dan nifas
- Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa diwaktu yang diharamkan berpuasa seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa
1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun diakhirat mereka tetap dituntut dan diadzab kerena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafiranya.
2. Mukallaf (baligh dan berakal)
Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia tujuh tahun dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun jika telah mampu.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan lansia atau orang sakit)
Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya denga membayar fidyah yaitu satu mud(7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar)
Rukun-rukun puasa
-  Niat, Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan untuk puasa sunnah,sampai tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) dengan syarat :
- Diniatkan sebelum masuk waktu dzuhur
- Tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain sebelum niat . Niat puasa Ramadhan yang sempurna: نـَوَيْت٠صَوْمَ غـَد٠عَـنْ ا َدَاء٠Ùـَرْض٠شـَهْر٠رَمـَضَانَ هـَذÙه٠السَّـنـَة٠لÙلـّه٠تـَعَالىَ  “nawaitu shouma ghodin ‘an adaai fardhi syahri romadhoona hadzihissanati Lillahi ta’ala” Saya niat mengerjakan puasa bulan ramadhan besok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
- Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolelir oleh syari’at (Jahil ma’dzur)
Jahil Ma’dzur /kebodohan yang ditolelir syariat ada dua:
a. Hidup jauh dari Ulama’
b. Baru masuk Islam
Hal-hal yang membatalkan puasa:
- Masuknya sesuatu kedalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain, jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamanya dan atau kehendak sendiri, namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolelir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
- Murtad, sekalipun masuk Islam seketika
- Haid, nifas sekalipun mampet seketika seketika.
- Gila meskipun sebentar
- Pingsan dan mabuk sehari penuh, Jika masih ada kesadaran meskipun sebentar ,tetap sah .
- Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
- Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang
- Muntah dengan sengaja
Masalah-masalah yang berkaitan dengan puasa:
- Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari ramadhan dengan sengaja, tidak di paksa dan mengetahui keharamnnya maka puasanya batal, berdosa, tetap wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodo’i puasa serta wajib membayar kafarat(denda)yaitu:
- Membebaskan budak yang Islam
- Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa satu mud(7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki-laki
Hukum menelan dahak pada waktu Puasa
- Jika telah mencapai batas “luar†tenggorokan maka haram menelan dan membatalkan puasa jika ditelan
- Jika masih dibatas “dalam†tenggorokan maka boleh dan tidak membatalkan puasa.Yang dimaksud batas luar adalah makhrojnya huruf Kha(ØÂ) dan dibawahnya adalah batas dalam
Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat :
- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu ludah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah diluar mulut.
Hukum masuknya air mandi kedalam rongga terbuka dengan tanpa sengaja:
- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi sholat jum’ah atau mandi wajib seperti mandi jinabat maka tidak membatalakan puasa kecuali Jika sengaja atau menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak
Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja ketika puasa :
- Jika berkumur untuk kesunahan seperti dalam wudlu, maka tidak membatalkan puasa bila tidak terlalu kedalam(Mubalaghoh)
- Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunahan maka puasanya batal secara mutlaq, baik secara mubalaghoh(terlalu kedalam) atau tidak.
- Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh(membersihkan sampai ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
- Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan muludnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya Nampak bersih.
- Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat dimalam hari wajib menahan diri disiang hari ramadhan dari perkara yantg membatalakan puasa(seperti orang Puasa) sampai maghrib dan setelah romadlon wajib mengqodo’i puasanya.
Berbagai konsekwensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa romadhan:
1. Wajib qodlo’ dan membayar denda :
Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui, yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
Mengahirkan qodlo’ hingga datang romadlon lagi tanpa ada udzur
2. Wajib qodlo’ tanpa denda
Berlaku bagi orang yang tidak berniat dimalam hari,orang yang membatalkan puasanya dengan selain jimak (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui anaknya yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau keehatan dirinya dan anaknya
3. Wajib denda tanpa qodlo’
Berlaku bagi orang yang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh jika keduanya tidak mampu berpuasa.
4. Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda
Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.
Yang dimaksud denda disini adalah satu mud (7.5 Ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.
Hal hal yang disunahkan dalam berpuasa romadhan
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
3. Mengahirkan sahur, sehingga menjelang 30-60 menit sebelum subuh.
4. Berbuka dengan kurma.Disunahkan dengan bilangan ganjil, bila tak ada kurma maka air zam-zam. bila tak ada, cukup dengan air putih, bila tak ada dengan apa saja yang berasa manis alami, bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang manis.
5. Membaca doa berbuka yaitu:
6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
8. Mandi setiap malam di bulan romadlan
9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
10. Memperbanyak bacaan al-Quran dan berusaha memahami artinya.
11. Memperbanyak amalan sunnah dan amalan soleh
12. Menghindari hal-hal sia-sia.
13. Berusaha makan dari yang halal
14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terahir,dan lain-lain
Hal hal yang dimakruhklan dalam berpuasa ramadhan:
1. Mencicipi makanan (tidak di telan)
2. Bekam(mengeluarkan darah)
3. Berkumur sebelum berbuka
4. Mandi dengan menyelam.
5. Memakai siwak setelah masuk waktu dhuhur.
6. Banyak tidur dan terlalu kenyang.
Hal-Hal yang membatalkan pahala puasa:
1. Ghibah(gossip)
2. Adu domba
3. Berbohong
4. Memandang dengan syahwat
5. Sumpah palsu.
6. Berkata
Rasulullah SAW bersabda:
“Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa: Berbohong,ghibah,adu domba,sumpah palsu dan melihat dengan syahwat†(H.R.Anas)
***
Selamat menunaikan Ibadah Puasa
Semoga amal kita diterima
Dan Diampuni segala dosa
sumber : http://langitan.net/?p=1135
Syukron Ustadz, semoga diberkahkan selalu ilmunya.
amin.. terima kasih telah berkunjung
alhamdulillah puasa tetap sah
makasih infonya ya